
Semarang – Pernikahan dilangsungkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan. Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ngaliyan, pada Selasa (01/07).
Masjid At-Taubah Lapas menjadi lokasi penyelenggaraan akad yang turut dihadiri oleh keluarga mempelai perempuan dan didampingi oleh petugas Lapas. Nuansa haru dan kebahagiaan tampak jelas dari raut wajah kedua mempelai serta keluarga yang hadir.
Setelah ijab qabul diucapkan oleh mempelai pria, para saksi dan hadirin pun serempak menyatakan kata “sah” sebagai tanda bahwa pasangan tersebut resmi menjadi suami dan istri. Sebagai mahar, mempelai pria memberikan seperangkat alat salat dan sejumlah uang tunai kepada mempelai wanita.
Warga binaan berinisial Y (32), yang sedang menjalani pidana selama 2 tahun 6 bulan atas perkara penipuan, menyampaikan bahwa hubungan mereka sudah terjalin cukup lama. Ia menuturkan bahwa keduanya saling mengenal dan memiliki kedekatan sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah.


“Saya sangat senang karena proses menikah di Lapas Semarang tidak dipersulit. Persyaratannya mudah, apalagi saya berasal dari tempat yang jauh. Saya dan MN (30) sudah lama saling mengenal. Saya pernah menikah sebelumnya, namun istri saya meninggalkan saya. Setelah itu, saya bertemu dengan dia,” ujar Y.
Y juga menyampaikan harapannya untuk segera kembali ke kampung halaman agar bisa berkumpul bersama istri dan keluarganya. Di akhir acara, pihak Lapas memberikan kesempatan kepada Y untuk melakukan panggilan video kepada keluarganya.
