
Pastikan Makanan WBP Layak, Menteri Imipas Tinjau Dapur dan Ajak WBP Makan Siang Bersama
Semarang-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Lapas Semarang, Rabu (18/06). Kunjungan tersebut dilakukan salah satunya dalam rangka meninjau pengolahan makanan untuk WBP di Dapur Sehat Lapas.
Menteri Imipas didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Kepala Lapas Kelas I Semarang melihat langsung pengolahan dan penyajian makanan WBP.
Agus Andrianto juga memeriksa perlengkapan dan alat makan WBP. Beliau sempat memuji menu masakan yang sedang dimasak.
Setelah dari Dapur, Agus bergeser ke unit kegiatan kerja Lapas Semarang. Disana, terdapat unit kerja yang menjadi sorotan oleh Menteri.


Unit tersebut adalah Rotan yang bekerjasama dengan CV. Chewy Louis yaitu produsen pembuatan mainan anjing dari sabut kelapa yang diekspor ke luar negeri. Produk ini dibuat oleh WBP yang telah mengikuti pelatihan.
Agus juga mengunjungi beberapa unit kerja lainnya sebelum melaksanakan makan bersama dengan WBP. Ratusan WBP berkumpul di Aula Joglo Ageng bersiap untuk menyantap makan siang.
Untuk memastikan makanan yang disajikan layak dan menu yang dihidangkan sama isinya, Agus Andrianto menukar ompreng miliknya dengan WBP secara acak. Hal tersebut disambut tepuk tangan seluruh WBP.

Usai menyantap makan, Menteri Agus membuka kesempatan bagi WBP untuk mengutarakan keluh kesahnya di Lapas. Salah seorang WBP berinisial IF yang memiliki perkara narkotika mengadu kepada Menteri mengenai keringanan hukuman yang dijalaninya.
“Apakah ada jalan hukum yang memungkinan saya mendapatkan keringanan hukuman? Saya menyesal dengan kesalahan saya dan saya ingin berubah. Saya ingin berkumpul dengan keluarga.” kata IF.


Menteri Agus menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyinggung UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2026.
KUHP tersebut menjelaskan, bahwa hukuman seumur hidup dapat mendapatkan keringanan melalui Peninjauan Kembali (PK).