Share

Lapas Semarang Izinkan Warga BInaan Hadiri Pemakaman Ayahnya

by Humas Lapas Semarang · December 24, 2025

Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menghadiri prosesi pemakaman ayah kandungnya, Selasa (23/12). Pemberian izin tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga binaan berinisial ABS (31), yang tengah menjalani pidana dalam perkara narkotika, memperoleh izin keluar dari Kepala Lapas Kelas I Semarang setelah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif untuk diberikan izin menghadiri pemakaman orang tuanya.

Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, ABS diberangkatkan menuju kampung halamannya di wilayah Magelang menggunakan kendaraan Trans Pemasyarakatan dengan pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan oleh dua orang petugas Lapas Kelas I Semarang serta satu personel dari Polsek Ngaliyan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemberian izin tersebut didasarkan pada hasil sidang TPP serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan. “Berdasarkan sidang TPP, warga binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin keluar guna menghadiri pemakaman orang tua, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Tohari.

Lebih lanjut, Tohari menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Kami menerima kabar duka dari pihak keluarga warga binaan dan adanya permohonan izin untuk memulangkannya sementara. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, Alhamdulillah seluruh persyaratan terpenuhi,” tambahnya.

Usai mengikuti rangkaian kegiatan pemakaman, ABS langsung diantar kembali ke Lapas Kelas I Semarang oleh petugas pengawal untuk melanjutkan sisa masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

You may also like