
SEMARANG, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang turut menghadiri dan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penanganan barang bukti yang telah melalui proses hukum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna tersebut tidak kembali disalahgunakan.
Sejumlah barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jenis barang yang menjadi objek pemusnahan antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, alat komunikasi, rokok ilegal, serta senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan secara terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani dan diselesaikan sesuai prosedur.
Kehadiran jajaran Lapas Kelas I Semarang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang turut memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Semarang.


Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus memastikan proses pengelolaan barang bukti berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
