
Semarang-Seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas I Semarang terima pengurangan masa tahanan (Remisi) khusus Hari Raya Imlek, Rabu(29/01). Penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Semarang.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas dan Plh. Kepala Bidang Pembinaan beserta jajaran. Pemberian Remisi Khusus Imlek Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-101.PK.05.04 tanggal 29 Januari 2025.
Besaran Remisi yang diterima WBP berinisial HK tersebut aitu satu bulan. Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada HK telah berhasil mendapatkan remisi khusus tesebut.


“Remisi ini merupakan penghargaan, atas kelakuan baik dan kesediaan mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang digelar oleh Lapas. Kedepan kami menghimbau untuk tetap berkelakuan baik dan meningkatkan karakter maupun keterampilan untuk berubah menjadi lebih baik sebagai bekal kembai ke masyarakat.” Ucap Mardi.
Menurut Plh. Kabid Pembinaan, Mardiati Ningsih, HK merupakan satu-satunya warga binaan beragama Konghucu di Lapas Semarang. Dirinya merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun kurungan penjara. Hingga saat ini telah melaksanakan hukuman selama hampir 3 tahun.
