
SEMARANG, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali merealisasikan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat warga binaan berinisial ND, AP, KP, dan MA, Jumat (24/04). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mencerminkan keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalankan di dalam Lapas.
Keempat warga binaan penerima Pembebasan Bersyarat tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi. Proses serah terima dilakukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Bapas Pekalongan, dan Bapas Medan, baik secara langsung maupun melalui video conference. Kegiatan ini juga melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dari seksi pidana umum dan pidana khusus.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
“Pembebasan Bersyarat bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” ungkap Ahmad Tohari.

Ia menambahkan bahwa untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat, warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana. Selain itu, diperlukan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta persetujuan dari pihak terkait.
Program Pembebasan Bersyarat ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yaitu membentuk warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, serta mampu kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar siap, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari aspek mental dan keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Ahmad Tohari berharap para klien pemasyarakatan yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
