Share

Akui Kesalahan Serta Berhasil Lepas dari Organisasi, Napiter Pendiri Jema’ah Islamiyah Mengucap Sumpah Setia Kepada NKRI

by Humas Lapas Semarang · July 23, 2025

Semarang – Narapidana kasus Tindak Pidana Terorisme, T (65) alias AR, yang merupakan mantan pengikut sekaligus salah satu pendiri organisasi Jama’ah Islamiyah (JI), menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Rabu (23/07).

Kegiatan pembacaan ikrar dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula Merdeka Lapas Kelas I Semarang. Prosesi tersebut didampingi oleh rohaniwan serta disaksikan langsung oleh Kabid PK Kanwil Ditjenpas Jateng, Kasubdit Bina Lapas Dalam, Korwil BIN Semarang, perwakilan Kemenag Kota Semarang, serta unsur TNI dan Polri.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jateng, Muhamad Susanni, yang hadir mewakili Kanwil, menyampaikan bahwa ikrar ini merupakan momen sakral yang mencerminkan niat tulus serta komitmen dari warga binaan untuk meninggalkan jalur kekerasan.

“Saya memberikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada warga binaan yang dengan kesadaran penuh telah menyatakan ikrar kesetiaan. Ini menjadi langkah awal menuju proses rekonsiliasi, pemulihan, dan reintegrasi dengan masyarakat,” ujar Susanni.

Beliau juga menegaskan bahwa negara selalu membuka pintu bagi anak-anak bangsa yang ingin bertaubat dan turut berkontribusi membangun tanah air. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan, ruang, dan kesempatan bagi saudara-saudara kita agar dapat kembali menjadi pribadi yang produktif, damai, dan setia kepada NKRI.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Semarang, Mardiati Ningsih, menjelaskan bahwa T alias AR adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada tahun 2003.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Semarang, T sempat ditahan di Rutan Depok. Tak lama setelah pemindahannya, AR dibawa oleh Densus 88 untuk mengikuti program deradikalisasi dan pembubaran Jama’ah Islamiyah berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan nomor: PAS-PL.05.06-1978 tertanggal 20 September 2024.

Selama masa pidananya di Lapas Semarang, T menunjukkan kesediaannya mengikuti seluruh program pembinaan kepribadian yang diselenggarakan. Ia juga telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban atas perbuatannya dan kelompoknya di masa lalu. Hingga saat ini, T telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 10 bulan.

You may also like