
Jakarta – Lapas Kelas I Semarang ditetapkan sebagai salah satu Pilot Project Strategi Branding Pemasyarakatan.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-76.HK.03.02 Tahun 2025 tentang Penetapan Satuan Kerja Pemasyarakatan Pilot Project Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kasubdit Kerjasama, Rika Aprianti, dalam kegiatan FGD dan Sosialisasi Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Ditjenpas di Graha Bhakti Pemasyarakatan pada Rabu (12/11).


Sebanyak 17 satuan kerja pemasyarakatan ditunjuk sebagai pilot project, masing-masing dengan fokus branding yang disesuaikan dengan potensi satuan kerja tersebut.
Dua narasumber, Aiman Wicaksono dan Chaca Anissa, turut memberikan wawasan penting terkait komunikasi publik yang adaptif dan empatik di era digital.
Aiman menekankan perlunya strategi media yang solid agar pesan Pemasyarakatan dapat tersampaikan secara menarik dan efektif.

Sementara itu, Chaca menekankan pentingnya metode komunikasi yang relevan untuk membangun kepercayaan publik terhadap pesan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memperkuat branding Pemasyarakatan—bukan hanya terkait citra, tetapi juga mengenai pembentukan identitas dan kepercayaan publik.
