Share

Dirjenpas Pimpin Evaluasi Pengadaan BAMA E-Purchasing di Lapas Semarang

by Humas Lapas Semarang · December 22, 2025

SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui sistem E-Purchasing Tahun Anggaran 2026, Senin (22/12). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang didampingi Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah. Kehadiran para pimpinan tersebut menegaskan pentingnya konsolidasi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan pengadaan BAMA di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menekankan bahwa pengadaan bahan makanan merupakan aspek strategis yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dijalankan secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan pengadaan bahan makanan melalui e-purchasing wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jajaran pemasyarakatan, khususnya Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, harus memastikan proses verifikasi penyedia BAMA dilaksanakan secara teliti agar kualitas serta keamanan pangan bagi Warga Binaan benar-benar terjamin,” tegas Mashudi.

Selain itu, Dirjenpas juga mengingatkan pentingnya dukungan penuh seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga menekankan percepatan pendaftaran dan penyampaian pre-order Inkopasindo paling lambat 31 Januari 2026, serta peningkatan kesiapsiagaan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Adhayani Lubis, menegaskan bahwa setiap UPT Pemasyarakatan wajib menyelenggarakan pelayanan makanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna memastikan terpenuhinya standar kesehatan dan gizi bagi Warga Binaan.

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyatakan komitmennya untuk mendukung dan melaksanakan seluruh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya terkait pengadaan BAMA melalui sistem e-purchasing, demi terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.

You may also like