
SEMARANG, INFO_PAS – Suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berlangsung khusyuk dan penuh makna. Ratusan warga binaan mengikuti Salat Idul Fitri yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2026 secara simbolis di Masjid At-Taubah, Sabtu (21/3).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kepala Lapas Kelas I Semarang, jajaran pejabat struktural, pegawai, serta warga binaan Muslim.
Sebanyak 872 warga binaan Lapas Kelas I Semarang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 866 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 6 orang lainnya memperoleh RK II (langsung bebas setelah menerima remisi).
Rincian penerima RK I yaitu pengurangan 15 hari sebanyak 148 orang, 1 bulan sebanyak 572 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 121 orang, dan 2 bulan sebanyak 25 orang.

Adapun penerima RK II terdiri dari 3 orang dengan pengurangan 15 hari dan 3 orang dengan pengurangan 1 bulan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Hal ini juga menjadi dorongan agar mereka terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas pribadi,” ungkap Ahmad Tohari.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi tidak sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima remisi serta mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan memanfaatkan program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke masyarakat.
Seluruh warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
